Kunjungan DKC dan DKR ke SMKS ISLAM KANIGORO

Dewan kerja merupakan pembinaan pengurus setingkat Kuartil yang terdiri dari Pengurus Pramuka dan Pandegaptripras Pramuka sebagai bagian integral Kuartil berdaya dan percaya diri untuk mengarahkan pembinaan dan kegiatan Pramuka Pengurus dan Pandegas Pramuka, serta wadah pengembangan. Sesuai dengan asas. Dan Pramuka Pandegas berada di bawah bimbingan orang dewasa dan kepemimpinan mereka adalah kolektif dan kolaboratif.
Tingkat Cabang atau Kwartir Cabang disebut dengan Dewan Kerja Cabang (DKC).
Tingkat Ranting atau Kwartir Ranting disebut dengan Dewan Kerja Ranting (DKR).
Pada kesempatan ini pada tanggal 20 Januari 2022 DKC dan DKR KAB. BLITAR juga berkunjung ke SMKS ISLAM KANIGORO, selain sebagai ajang silaturahmi juga memberikan materi mengenai kepramukaan.
Berikut merupakan beberapa fungsi dan tugas dari DKC dan DKR.
Fungsi:
- Pelaksana keputusan-keputusan musyawarah dan sidang paripurna yang telah disahkan oleh Kwartirnya.
- Pembuat dan pemberi pandangan, pendapat, saran dan usul kepada Kwartir tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
- Pengelola program pembinaan dan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartir.
Tugas Pokok:
- Melaksanakan keputusan-keputusan Musppanitra yang telah disahkan oleh Musyawarah Kwartir.
- Memberikan bimbingan kepada Dewan Kerja yang berada setingkat di bawahnya.
- Melakukan koordinasi dan konsultasi antar Dewan Kerja.
- Mengkaji, mengkoordinasikan, dan mengusulkan bentuk program pembinaan dan kegiatan berikut tata pengaturannya bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada Kwartir.
- Melakukan penelitian dan evaluasi terhadap program dan kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega termasuk permasalahan yang dihadapi menyangkut proses pembinaan.