Program Pencegahan
Satgas PPKSP SMK Islam Kanigoro melaksanakan Pencegahan segala bentuk Kekerasan melalui:
A. Pembelajaran
Usaha pencegahan dalam pembelajaran dilakukan oleh Satgas PPKSP SMK Islam Kanigoro dengan:
- Menugaskan siswa, guru, dan tenaga kependidikan untuk mempelajari modul dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anti kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian,
- Mengintegrasikan muatan anti kekerasan dalam mata pelajaran wajib sebagai bentuk penguatan dan pencegahan tindakan kekerasan sebagai berikut:
| No | Mata Pelajaran | Topik Materi |
| 1 | Agama Islam | Etika sosial dan akhlak dalam interaksi mahasiswaPendidikan anti kekerasan berbasis nilai IslamResolusi konflik dalam resolusi Islam |
| 2 | Bahasa Indonesia | Analisis wacana anti kekerasan di media massaLiterasi digital dan etika berbahasa di media sosialPenyusunan bahan kampanye anti kekerasan |
| 3 | Pancasila | Pancasila dan HAMHukum dan kebijakan anti kekerasan |
| 4 | Kewarganegaraan | Hukum dan sanksi terhadap kekerasanHak dan kewajiban warga negara |
B. Penguatan tata kelola; penguatan budaya komunitas Sekolah
Usaha pencegahan dalam penguatan tata kelola oleh SMK Islam Kanigoro dilakukan dengan:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan dalam PPKSP;
- Menjalankan kebijakan dalam PPKSP dengan melakukan sosialisasi pedoman anti kekerasan dengan model silap tikar hasil kerja sama dengan Univesitas Islam Balitar kepada seluruh warga sekolah secara rutin dengan bekerja sama dengan stakeholder;
- Mengalokasikan pendanaan untuk keperluan PPKSP;
- Mendukung keberadaan Satgas PPKSP agar dapat menjalankan tugasnya secara profesional sesuai regulasi yang ada;
- Melakukan kerjasama dengan mitra dan instansi terkait untuk melakukan pencegahan kekerasan;
- Menyediakan layanan pelaporan Kekerasan yang mudah diakses melalui kanal pelaporan yang dikembangkan Satgas PPKSP, surat elektronik (e-mail) pelaporan, media sosial, dan/atau layanan pelaporan secara fisik di kantor Satgas PPKSP dengan ketentuan layanan pelaporan dan dokumentasi laporan perlu memastikan kerahasiaan data dan identitas Korban dan Saksi;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKSP;
- Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PPKSP kepada Kepala Sekolah.
Usaha pencegahan melalui penguatan budaya komunitas Sekolah dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai PPK dilakukan dengan kegiatan:
- Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, guru baru, dan tenaga kependidikan baru berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai PPK di SMK Islam Kanigoro secara konsisten;
- Edukasi PPK melalui kegiatan antara lain seminar, webinar, dan diskusi publik tematik.
- Diskusi tentang upaya PPK melalui jaringan komunikasi informal siswa, guru, Tendik, dan Warga sekolah lainnya;
- Sosialisasi prinsip-prinsip PPK dalam interaksi di Lingkungan SMK Islam Kanigoro.
Panduan interaksi dalam pelaksanaan Pembelajaran meliputi:
- Interaksi tatap muka (luring) yang dilakukan di luar area SMK Islam Kanigoro, tempat magang, jam operasional SMK Islam Kanigoro, ataupun kepentingan lain selain proses pembelajaran dan magang sebaiknya dihindari; dalam hal interaksi tersebut harus dilakukan, maka interaksi sebaiknya dilakukan dengan mengajak teman lain dan/atau dilakukan secara berkelompok;
- Interaksi tatap muka atau luring yang berpotensi menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman sebaiknya dihindari;dalam hal interaksi tatap muka atau luring mengandung unsur Kekerasan sebaiknya pihak yang bersangkutan segera menghubungi teman lain sebagai narahubung darurat; interaksi tatap muka dan/atau luring sebaiknya menghindari percakapan mengenai: identitas dan/atau kehidupan pribadi; komentar atas tampilan busana dan/atau kondisi tubuh; dan hal yang menimbulkan ketidaknyamanan yang disampaikan lawan bicara secara lisan, tulisan, dan/atau gestur tubuh.
Ketentuan interaksi secara dalam jaringan meliputi:
- Dalam pelaksanaan pembelajaran sebaiknya dilakukan melalui kanal komunikasi terbuka dan dapat diketahui oleh pihak lain,
- Setiap pihak berhak menolak untuk dilibatkan dalam komunikasi personal di luar kepentingan pelaksanaan pembelajaran; dan
- Setiap pihak harus menggunakan identitas asli dalam segala bentuk komunikasi dalam program yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran, baik dalam penggunaan foto, nama, maupun nomor telepon seluler yang digunakan untuk aplikasi komunikasi.
C. Pencegahan melalui penataan dan peningkatan sarana prasarana
Penataan dan peningkatan sarana prasarana dikelola oleh Kepala Sekolah bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana yang memungkinkan terjangkau dan termonitor CCTV khususnya pada:
- Penataan ruang publik dan fasilitas umum yang aman dan nyaman;
- Penataan ruang pembelajaran yang tidak tertutup penuh;
- Penataan dan peningkatan fasilitas penunjang dan pendukung pendidikan; penataan ruang hijau, jalur sirkulasi dan jalur evakuasi.
