Prosedur Pelaporan
Berikut prosedur dalam pelaporan melalui Satgas PPKSP SMK Islam Kanigoro:
- Melaporkan kasus yang dialami atau ditemukan melalui formulir aduan yang dapat diambil di kantor Bimbingan Konseling atau form aduan online berikut https://bit.ly/LaporBKSMKIslamKanigoro
- Tim Satgas PPKSP SMK Islam Kanigoro melakukan assesment terhadap kasus yang dilaporkan.
- Terduga korban atau saksi akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Selama proses investigasi, terduga korban atau saksi dapat memperoleh fasilitas pendampingan, perlindungan dan pemulihan.
- Selama proses investigasi kasus, tim Satgas PPKSP SMK Islam Kanigoro dapat mendokumentasikan segala bentuk bukti dengan mengisi beberapa formulis penanganan kasus berikut ini: formulir penganganan kasus
- Terduga pelaku akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Jika tidak terbukti melakukan kesalahan maka kasus selesai dan dilakukan pemulihan nama baik.
- Jika selama investigasi ternyata terduga pelaku terbukti melakukan kesalahan maka Tim Satgas PPKSP SMK Islam Kanigoro mengajukan kesimpulan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Kepala Sekolah untuk dijatuhkan sanksi.
- Kepala Sekolah menerbitkan SK Sanksi sesuai hasil investigasi dan rekomendasi dari Satgas PPKSP SMK Islam Kanigoro.
- Melakukan pemanggilan kepada pelaku dan orang tua/wali siswa untuk penyerahan surat keputusan sanksi.
