Perlindungan
Pelindungan diberikan kepada Korban atau Saksi yang berstatus sebagai siswa, guru, tenaga kependidikan dan warga sekolah lainnya. Pelindungan kepada Korban atau Saksi dapat berupa:
- memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan bagi siswa;
- memberikan jaminan keberlanjutan pekerjaan sebagai guru dan/atau Tendik;
- memberikan jaminan Pelindungan dari ancaman fisik dan non fisik dari Pelaku/pihak lain;
- memberikan jaminan atas kerahasiaan identitas;
- memberikan jaminan atas informasi mengenai hak dan fasilitas; dan
- memberikan pelindungan atas keamanan dan bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan.
