Pendampingan
- Pendampingan diberikan kepada Korban atau Saksi yang berstatus sebagai siswa, guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah.
- Pendampingan yang dilakukan oleh Satgas PPKSP SMK Islam Kanigoro berupa:
- konseling dari guru BK maupun dengan psikolog PPKPT UNISBA Blitar;
- bantuan hukum dari tim PPKPT UNISBA bila diperlukan;
- advokasi oleh pendamping yang dipercaya Korban dan/atau Saksi; dan
- bimbingan sosial dan rohani oleh pemuka agama, orang tua/wali, atau Pendampingan yang dipercayai Korban atau Saksi.
- Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan Korban atau Saksi.
- Dalam hal Korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan maka Satgas PPKSP SMK Islam Balitar harus memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali Korban atau pendamping Korban untuk memberikan bentuk Pendampingan yang sesuai.
