SMKS Islam Kanigoro
  • Home
  • Profil Sekolah
    • Sambutan Kepala Sekolah
    • Visi Misi
  • Program Keahlian
    • Teknik Komputer Jaringan
    • Akuntansi
    • Pemasaran
  • E-Learning
  • Galeri
  • PPDB
  • Hubungi Kami
Search
  • Home
  • Visi Misi
  • PPDB
  • Program Keahlian
    • Teknik Komputer Jaringan
    • Teknik Bodi Otomotif
    • Akuntansi Keuangan Lembaga
    • Bisnis Daring dan Pemasaran
  • E-Learning
  • Satgas PPKSP
    • Pengantar
    • Profil PPKSP
      • SK Satgas
        • SK Satgas PPKSP
        • SK Satgas Anti Narkoba
      • Program Satgas PPKSP
        • Pencegahan
        • Penanganan
        • Pendampingan
        • Perlindungan
        • Integrasi Nilai Anti Kekerasan Dalam Pembelajaran
      • Tata Tertib Sekolah
    • Model SILAP TIKAR
      • HKI SILAP TIKAR
    • Materi Anti Kekerasan
    • Lapor Satgas PPKSP
      • Alur Laporan Pengaduan PPKSP
      • Formulir Penanganan Kasus PPKSP
      • Prosedur Laporan PPKSP
      • Latihan menulis Jurnal Regulasi Emosi
    • Galeri Satgas PPKSP
  • Galeri
  • Hubungi Kami

Prosedur Pelaporan

Berikut prosedur dalam pelaporan melalui Satgas PPKSP SMK Islam Kanigoro:

  1. Melaporkan kasus yang dialami atau ditemukan melalui formulir aduan yang dapat diambil di kantor Bimbingan Konseling atau form aduan online berikut https://bit.ly/LaporBKSMKIslamKanigoro
  2. Tim Satgas PPKSP SMK Islam Kanigoro melakukan assesment terhadap kasus yang dilaporkan.
  3. Terduga korban atau saksi akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Selama proses investigasi, terduga korban atau saksi dapat memperoleh fasilitas pendampingan, perlindungan dan pemulihan.
  4. Selama proses investigasi kasus, tim Satgas PPKSP SMK Islam Kanigoro dapat mendokumentasikan segala bentuk bukti dengan mengisi beberapa formulis penanganan kasus berikut ini: formulir penganganan kasus
  5. Terduga pelaku akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi. Jika tidak terbukti melakukan kesalahan maka kasus selesai dan dilakukan pemulihan nama baik.
  6. Jika selama investigasi ternyata terduga pelaku terbukti melakukan kesalahan maka Tim Satgas PPKSP SMK Islam Kanigoro mengajukan kesimpulan hasil investigasi dan rekomendasi kepada Kepala Sekolah untuk dijatuhkan sanksi.
  7. Kepala Sekolah menerbitkan SK Sanksi sesuai hasil investigasi dan rekomendasi dari Satgas PPKSP SMK Islam Kanigoro.
  8. Melakukan pemanggilan kepada pelaku dan orang tua/wali siswa untuk penyerahan surat keputusan sanksi.
Subscribe Weekly Newsletter

©2017 SMK Islam Kanigoro

Follow us